Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengamankan 20 orang tersangka tindak pidana pencurian motor (curanmor) dalam waktu 12 hari, mulai tanggal 1 hingga 12 September 2024.
“Kami bisa mengamankan 20 tersangka, dengan jumlah barang bukti baik mobil maupun motor. Sebanyak mobil 3 unit, dan 29 unit kendaraan roda 2,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (13/9).
Kusworo mengatakan, ada beberapa kategori modus dari para pelaku. Mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga perusakan kendaraan.
Kusworo menjelaskan para pelaku yang melakukan pencurian disertai kekerasan bakal dikenakan tambahan Pasal 356 KUHP. Sedangkan yang disertai perusakan, antara lain lantaran menggunakan kunci T dijerat Pasal 363 KUHP.
Dia juga menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan menyasar para penadah motor curian.
“Penadahnya kita jerat dengan hukuman Pasal 480 KUHP,” imbuh dia.
Selain itu, Kusworo mengatakan para warga Kabupaten Bandung yang pernah melapor kehilangan kendaraan, bisa mengeceknya ke Polresta. Dia mengatakan mereka bisa mengambilnya di sana.
Namun, jika mereka yang jadi korban curanmor berhalangan atau punya kesulitan dalam mengambil kendaraan mereka, petugas dari kepolisian bisa mengantarkannya ke tempat korban.
“Dan barangsiapa yang nanti kesulitan mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya,” ucap dia.