Jakarta -
Tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Selasa (6/8/2024).
Rio mengatakan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu dari ketiga pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF di Klapanunggal. Salah satu pelaku berperan merakit senjata api.
"Kami sudah menjelaskan bahwa seluruh pelaku sudah tertangkap sampai pembuat senjatanya, yang membuat sudah kita tangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, di RS Polri Jakarta Timur, Senin (5/8).
Para pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Terkait kronologi lengkap dan hal lainnya, Rio mengatakan akan disampaikan saat konferensi pers.
"Tadi teman-teman dari Reskrim dan Polsek sudah menangkap sampai daerah Bekasi. Total ada 3 tersangka, akan kita rilis," jelasnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (4/8) dini hari. Video korban tergeletak di pinggir jalan usai ditembak viral di media sosial.
(rdh/fas)