Bekasi -
Pabrik bakso yang berada di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. Pasalnya, pabrik bakso yang menggunakan bahan baku dari jeroan sapi tersebut tidak memiliki izin edar.
Pemilik pabrik, pria inisial MT (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan olehnya, mulai dari tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal hingga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menyita 2.275 bungkus bakso dari pabrik tersebut. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bahan Baku dari Jeroan Sapi
Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan tersangka memproduksi bakso bukan dari daging sapi, melainkan dari jeroan sapi dan tepung terigu.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (7/8).
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan di laboratorium. Hasilnya, tidak ada kandungan daging sapi pada bakso tersebut.
"Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara labolatoris tidak ada kandungan daging sapi," kata Victor.
Foto: Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (dok. Istimewa)
Victor menambahkan, tersangka mengolah bakso dari jeroan dan kerongkongan sapi untuk menciptakan aroma dan rasa daging sapi pada bakso tersebut.
"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.
2. Pabrik Tak Punya Izin Edar-Label Halal
Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik bakso tersebut. Pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga tak mencantumkan label halal dan tanggal kedaluwarsa.
"Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku," kata dia.
"Satu, dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....