Bogor -
Mochammad Ashraf Fadhiil Putra (22), korban penembakan salah sasaran di Klapanunggal, Kabupaten Bogor meninggal dunia. Ashraf meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah menjalani perawatan selama 5 hari.
"Betul, meninggal kemarin," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/8/2024).
Ashraf meninggal dunia pada Jumat (9/8) sekitar pukul 15.15 WIB. AKBP Rio turut berdukacita atas meninggalnya Ashraf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan dukacita kepada keluarga. Kami pastikan para pelaku akan kami proses hukum sampai tuntas," kata Rio.
Ashraf kritis setelah ditembak oleh para pelaku di Klapanunggal, Bogor, pada Minggu (4/8) lalu. Kapolres Bogor sempat menjenguknya di RS Polri.
"Barusan saya bersama dengan Kasat Serse dan Kapolsek Klapanunggal telah melihat korban dari penembakan yang terjadi kemarin," kata Rio, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Rio merasa prihatin atas kondisi korban. Sebab dia melihat sendiri bagaimana kondisi korban saat ini masih dalam keadaan kritis.
"Di mana saya merasa prihatin dan sedih karena kondisi korban yang sangat kritis," jelasnya.
3 Tersangka Ditangkap
Polisi telah menangkap 3 orang tersangka terkait penembakan yang menewaskan Ashraf tersebut. Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bogor.
"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Selasa (6/8/2024).
Rio mengatakan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu dari ketiga pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Ketiga tersangka itu adalah AR (17) berperan sebagai joki motor, AZ (30) berperan sebagai perakit senjata api, dan SI (18) berperan sebagai eksekutor pelaku penembakan.
Baca di halaman selanjutnya: motif penembakan.....