Jakarta -
Polisi sudah menindak anggota kepolisian bernama Aipda P terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus pajak di Samsat Bekasi. Aipda P kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Terduga pelanggar saat ini susah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bambang mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan agar kasus tersebut diusut tuntas. Saat ini kasus dugaan pungli tersebut ditangani sesuai prosedural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah ditangani oleh bid Propam Polda Metro Jaya sebagaimana atas perintah pimpinan sudah kita tindak lanjuti. Ditangani secara prosedural dan secara profesional," imbuhnya.
Bambang menyebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait oknum terlibat lainnya. Dia mengatakan hal yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat. Segera akan dilakukan sidang etik untuk menentukan sanksi terhadap Aipda P.
"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat. (sanksi) nanti akan diputuskan dalam persidangan," tuturnya.
Dugaan pungli tersebut diunggah seorang pria di akun media sosial hingga viral di media sosial. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Pria tersebut mengatakan oknum petugas itu sampai dua kali menawarinya 'proses cepat' dan dia menolaknya. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu mendapatkan sejumlah komentar.
Dirlantas Minta Maaf
Postingan video seorang pria yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi beredar di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dengan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).
Latif menyampaikan permintaan maaf atas ulah anggotanya, Aipda P, yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat di Samsat Bekasi. Latif mengatakan tindakan yang dilakukan Aipda P tidak terpuji dan menyalahi aturan yang ada.
"Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas. Jadi tidak perlu orang yang datang siapa pun harus dilayani, tanpa dengan menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu," ujarnya.
Latif menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi buntut kasus tersebut. Dia meminta masyarakat melapor jika ke depannya menemukan kasus serupa.
"Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silakan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya. Sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Latif juga menyampaikan pihaknya terbuka menerima saran dan kritikan dari masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
(wnv/jbr)