Jakarta -
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan oleh anggota DPD, Filep Wamafma, ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Filep melaporkan LaNyalla atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Junaedy menyebutkan dugaan pelanggaran etik itu terkait kejadian di sidang paripurna DPD pada 12 Juli 2024.
"Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI," ujar Junaedy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junaedy, perilaku LaNyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD, yang menyatakan bahwa anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.
"Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada klien kami," kata Junaedy.
"Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan," imbuhnya.
Junaedy berharap Ketua dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami juga memohon kepada Ketua dan Anggota Badan Kehormatan yang memeriksa pengaduan tersebut tidak takut. Jangan sampai melihat yang diadu adalah Ketua DPD RI kemudian adanya manuver-manuver politik untuk pengaduan ini tidak ditindaklanjuti," pungkasnya.
(fca/rfs)