Jakarta -
Polres Klaten menangkap R (50) di rumah kosnya di wilayah Tamansari, Kabupaten Boyolali. Pria paruh baya itu dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten.
"Betul sudah kita amankan. Korbannya anak umur 7 dan 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi, dilansir detikJateng, Kamis (8/8/2024).
Dica Ariseno menyebut pihaknya mendapat laporan tentang perbuatan pelaku. Polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku. Setelah alat bukti mencukupi, polisi menetapkan R sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002,' ucapnya.
Salah satu sumber detikJateng mengatakan kasus itu terjadi sekitar tiga hari lalu. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak dua korbannya jalan-jalan ke pasar.
"Setelah pulang siang hari, si anak mengeluh alat vitalnya sakit untuk buang air. Saat ditanya mengaku sudah diperlukan tidak senonoh oleh R," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)