Bos BPJS Kesehatan Beri Isyarat Iuran Kelas 1-2 Naik, Ini Alasannya

4 weeks ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan adanya kemungkinan kenaikan iuran kepesertaan pasca layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa, bisa naik (iuran). Saya kira ini sudah waktunya naik ya. Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," ujar Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8/2024).

Menurut Ghufron, potensi kenaikan hanya akan ada untuk kelas 1 dan 2. Sementara, masyarakat di kelas 3 dipastikan tidak akan dibebankan kenaikan iuran.

"Kalau kelas 3 nggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya penerima bantuan iuran (PBI) kan kelas 3," ucapnya.

Ghufron menambahkan, jika nantinya iuran KRIS BPJS Kesehatan diputuskan naik, akan diatur minimal dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Pasti di Perpres, minimal Perpres. Tapi mengenai KRIS sendiri di Perpres itu disebutkan terkait iuran, paket manfaat, dan lain sebagainya dijelaskan lebih detail," kata Ghufron.

Saat ini, Ghufron mengapresiasi masyarakat karena sudah mulai patuh untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran naik lebih dari 20 persen dari sebelumnya.

"Tingkat kepatuhan pembayaran relatif bagus. Dulu angka pengumpulan itu mungkin hanya 65 atau 70 persen. Sekarang kita bisa 95 persen, bahkan lebih. Targetnya 98 persen," kata Ghufron.

"Kenapa kita bisa 90 persen lebih? Karena sekarang namanya payment methods (metode pembayaran) dari kanal pembayaran itu lebih dari 950 ribu," sambungnya.


(dpy/naf)

Read Entire Article