Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menjadi salah satu dari 10 peserta yang menjalani seleksi wawancara calon Dewas KPK hari ini, Jumat (20/9).
Dalam wawancara itu, Sitinjak pun dicecar terkait kasus pungli Rutan KPK yang berawal dari sidak Dewas KPK.
Salah satu panelis dalam wawancara yang mencecar Sitinjak adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait.
Ningrum menyatakan mirisnya kondisi KPK dalam periode saat ini. Ia menyebut publik seolah tak lagi percaya kepada KPK buntut permasalahan yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.
"Begitu syok masyarakat, Gedung Merah Putih yang kita anggap sakral kalau lewat, itu orang tidak pernah, orang tidak menoleh dan berharap pada yang bekerja di gedung itu, benar enggak?" tanya Ningrum kepada Sitinjak dalam wawancara di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Benar," timpal Sitinjak.
Berjarak sekitar kurang dari satu kilometer dari gedung tersebut, terdapat Gedung ACLC KPK yang menjadi kantor bagi Dewas KPK.
Ningrum pun menyinggung kasus pungli Rutan KPK yang makin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Jadi, ada semacam pesan moral, tapi itu menyakitkan, Pak, ya, orang-orang Rutan KPK itu justru garda terdepan yang ada physical contact dengan tersangka atau yang terperiksa, mereka pula yang pertama sekali yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat, gila juga itu," ucap Ningrum.
Ningrum lantas mempertanyakan sikap dan respons Sitinjak terhadap sanksi administrasi yang diberikan dalam kasus pungli Rutan KPK tersebut.
"Bapak melihat waktu itu yang mengadili memeriksa orang-orang Rutan, penjaga Rutan KPK itu Dewas, kan? Betul, ya, Pak? Bapak ikuti enggak vonisnya?" cecar Ningrum.
"Secara mendalam saya tidak ikuti, tapi secara garis besar saya mencoba membedah itu, saya selalu katakan di mana saya bertugas itu, ikan tidak pernah busuk dari ekor. Setiap pimpinan harus bisa mencerminkan bagaimana dia melakukan sebuah tugasnya itu tanpa hal-hal yang patut dipandang tidak baik," jawab Sitinjak.
Menurut Ningrum, semua pegawai yang terlibat dalam perkara pungli Rutan itu mestinya dijatuhi hukuman pemecatan. Ia pun bertanya ke Sitinjak mengenai pandangannya terhadap kasus itu.
"Dari masyarakat, Pak, saya ini ikut-ikutan, suka ikut buat penelitian, ikut mendengarkan, 'apa-apaan tuh pakai sanksi administratif, yang benar adalah pecat semua karena mereka garda terdepan yang bertemu dengan tersangka'. Bapak setuju enggak?" tanya Ningrum.
"Saya tidak di dalam konteks menyatakan setuju atau tidak setuju, karena bagaimana pun sesuai dengan Pasal 6 bahwa dari UU Tipikor itu bahwa KPK itu juga bagian daripada eksekutif, berarti itu tunduk pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023," jawab Sitinjak.