Jakarta -
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR merekomendasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan bertahap naik sampai 20%. Namun, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono kemudian meminta agar menjadi minimal 2,5% tahun depan dan menjadi kesimpulan rapat.
Terkait penerapan cukai tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal itu tergantung pada kondisi tahun depan.
"Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan," katanya di DPR Jakarta, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, cukai MBDK minimal 2,5% dalam kesimpulan rapat menjadi rekomendasi. Dia bilang, keputusannya tergantung pemerintah tahun depan.
Sebagai informasi, pada tahun depan pemerintahan telah berganti di mana Prabowo Subianto akan menjadi presidennya.
"Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," ungkapnya.
Askolani menambahkan, penerapan cukai MBDK akan menimbang berbagai aspek. "Semua aspek tentunya, jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi," katanya.
(acd/kil)