DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati pengesahan dua perubahan undang-undang, yakni Kementerian Negara dan Wantimpres. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis (19/9).
Rapat paripurna hanya dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Kemudian Lodewijk bertanya sekali lagi kepada seluruh fraksi.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat di disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya politikus Golkar ini.
Seluruh fraksi pun menjawab sepakat.
Sekilas UU Kementerian Negara
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
Dalam paparannya, Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi lalu juga menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Berikut selengkapnya isi UU Wantimpres:
Denny Indrayana Sebut UU Kementerian Negara dan Wantimpres Rentan Dibatalkan MK