Jakarta -
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap 10 warga negara India yang hendak menyelundupkan satwa langka. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyamarkan hewan yang akan diselundupkan dengan makanan dan pakaian.
"Modusnya dimasukkan ke keranjang rotan, kemudian dimasukkan koper dicampur dengan pakaian dan beberapa makanan. Kemudian beberapa alas kaki untuk mengelabui petugas," kata Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa (7/8/2024).
Sugeng mengatakan para tersangka tidak memiliki dokumen perizinan terkait kepemilikan satwa langka tersebut. Sejumlah satwa yang dilindungi termasuk dalam Appendix II CITES memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutan. Hal itu sesuai dengan Permen LHK P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan satwa langka yang hendak diselundupkan itu terdiri dari 50 burung endemik, lima binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial). Total satwa itu diamankan dari dua kasus yang berbeda dengan selisih waktu tiga hari.
Kasus pertama yang digagalkan pada 29 Juli 2024 didapati sebanyak 30 burung endemik. Di antaranya terdiri dari 12 Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo), 2 Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus manificus), 7 Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 Kolibri Kelapa (Anthreptes malacensis).
"Terdiri dari 6 Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 1 Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Kuskus (Phalanger sp)," jelasnya.
Para tersangka mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India. Pelaku diiming-imingi liburan ke Indonesia dan upah sebesar Rp 2 juta.
Para tersangka dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
"Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp miliar serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman," kata Gatot.
Lihat juga Video: Pria di Bandung Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Jelekong Berujung Ditangkap
(ygs/ygs)