Disdik Luruskan Kepala SMPN 19 Depok Disanksi Teguran Bukan Diberhentikan

1 month ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno meluruskan kabar Kepala SMP N 19 Depok Nenden Eveline diberhentikan terkait kasus manipulasi rapor 51 siswa. Sutarno menegaskan Nenden Eveline diberi sanksi teguran bukan diberhentikan.

"Oh iya, itu yang perlu saya luruskan bahwasanya ada informasi-informasi di media ataupun IG bahwasanya Kepala SMP Negeri 19 dicopot (dipecat) itu tidak benar," kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Sutarno menjelaskan ada mekanisme pemberian hukuman disiplin kepada PNS. Dia menekankan Nenden tidak diberhentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, informasi yang telah beredar itu sudah beberapa juga kita luruskan bahwasanya kami di dalam PNS ada mekanisme dalam melakukan pemberian hukuman disiplin kepada PNS tersebut. Jadi, kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan, perlu saya luruskan itu tidak benar," jelasnya.

Sutarno mengatakan pendisiplinan itu tertuang pada PP 94 Tahun 2021. Dia menyebut Nenden masih menjabat Kepala SMP N 19 hingga saat ini. Sebab, dari hasil Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, Nenden diberi sanksi ringan.

"Ada mekanismenya sebagaimana PP 94 2021. Tetap (menjabat) karena kepala sekolah SMP Negeri 19 dalam hal ini atas hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan ringan," tuturnya.

Sutarno mengatakan Nenden diberi teguran berupa penyataan tidak suka dari pimpinan atas tindakan yang dilakukan. Serta, dilakukan perbaikan ke depan agar lebih baik.

"Teguran tentunya salah satu adalah pernyataan tidak suka dari pimpinan kepada kepala sekolah atas tindakan-tindakan yang dilakukan. Untuk dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik terkait dengan apa yang telah dilakukan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah menyebutkan 9 orang terlibat kasus manipulasi rapor diberhentikan. Sembilan orang yang diberhentikan ini di antaranya Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya

"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

(eva/eva)

Read Entire Article