Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meniadakan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan pada 16 September 2024. Peniadaan ganjil-genap ini sehubungan dengan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Peniadaan sistem Gage pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis pada dikutip Jumat (13/9/2024).
Adapun kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin menambahkan, pengguna jalan diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara. "Pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan," ujarnya.
(bel/aud)