Jakarta -
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sedang mendata profil juru parkir (jukir) liar yang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kebanyakan dari jukir liar merupakan warga luar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
"Kami telah dapat data Dishub, kami profiling. Jukir-jukir itu ternyata rata-rata tidak ber-KTP Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Persoalan lainnya, kata Hari, karena adanya beberapa jukir liar yang sudah berada di usia lanjut. Karena itu, sulit bagi usia lanjut untuk diberi pelatihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata juga lanjut usia, sudah di atas 50 tahun. Kami tampung, kami sesuaikan dengan program pelatihan," ucapnya.
Pelatihan kerja disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki setiap jukir liar. Karena itu, pihaknya melakukan pendataan profil agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki para jukir.
"Nggak mungkin orang di atas 50 tahun itu yang biasa mohon maaf hidup di jalanan, kami buat pelatihan di kelas selama 20 hari, nggak mungkin bisa," ujarnya.
"Makanya kami profiling, ada dua sampai lima orang bisa masuk pendidikan kami. Selebihnya memang bukan KTP Jakarta, kebanyakan pendatang," sambungnya.
Karena didominasi pendatang, Disnaker menyebut keputusan untuk pembinaan itu ada pada kewenangan Dinas Sosial. "Jadi kami pilah-pilah mantan-mantan jukir itu masuk mana. Disesuaikan dengan program kejuruan kalau memang cocok," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menertibkan jukir liar di sejumlah titik Ibu Kota. Saat ini, total 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).
Penertiban jukir liar dilakukan di lima kota oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (16/5) di 66 lokasi, mulai minimarket hingga bangunan ruko.
Sebanyak 9 jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi, 14 jukir ditindak di Jakarta Pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, 9 jukir di Jakarta Selatan, dan 14 jukir di Jakarta Timur.
(bel/aik)