Jakarta -
Baleg DPR dan Pemerintah telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di tingkat I untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Dalam draf RUU itu disepakati bahwa jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden.
Rapat pleno tersebut digelar di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Ketentuan soal jumlah anggota Wantimpres tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 22 pada Pasal 7.
Berikut bunyi Pasal 7 RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
DIM pemerintah:
(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas.
Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan ukuran efektivitas pemerintahan menjadi hal mutlak bagi presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres-nya.
"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasinya tergantung kebutuhan presiden. Kalau bagi presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup. Tetapi di sini kan ketua merangkap anggota yang jumlahnya ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan," ujar Awiek usai rapat pleno di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan. Namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," imbuh dia.
Awiek mengungkit dalam UU Wantimpres sebelum perubahan diatur jumlah anggota Wantimpres sebanyak 9 orang. Namun, ketentuan itu telah dihapus sejak UU itu direvisi dalam tahap penyusunan yang kemudian disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Tidak ada (ketentuan jumlah anggota). Kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi 9 (orang), nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata dia.
(fca/dwia)