Elon Musk Digugat Eks Pimpinan Twitter Imbas Tak Cairkan Pesangon Saham Rp 318 M

4 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Elon Musk melambaikan tangan setelah menandatangani dokumen sebelum meresmikan unit satelit Starlink di pusat kesehatan masyarakat di Denpasar, Bali, Indonesia (19/5/2024). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Omid Koerdastani, mantan Ketua Eksekutif Twitter, menggugat Elon Musk. Elon dinilai enggan mencairkan pesangon saham senilai USD 20 juta atau sekitar Rp 318,4 miliar (kurs Rp 15.924) yang menjadi hak Koerdastani.

Koerdastani menjabat sebagai ketua eksekutif Twitter dari tahun 2015 hingga 2020 dan tetap menjadi anggota dewan direksi hingga Elon membeli Twitter senilai USD 44 miliar atau sekitar Rp 700,65 triliun.

"Elon Musk menolak untuk menguangkan saham senilai lebih dari USD 20 juta yang menjadi haknya," tulis Bloomberg seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (10/8).

Logo baru Twitter berlambang X dan logo lama bergambar burung biru. Foto: Dado Ruvic/REUTERS

Ia mengatakan, sebagian besar kompensasinya dalam bentuk saham. Melalui pengacaranya, Koerdastani mengeklaim bahwa X Corp, perusahaan milik Musk, berusaha untuk meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdiannya di Twitter.

"Tanpa membayarnya," tulis gugatan hukum tersebut, yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco.

Gugatan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Musk oleh mantan pimpinan Twitter sejak ia mengambil alih itu.

Pada bulan Maret lalu, empat mantan eksekutif menggugat Musk karena diduga menahan pembayaran pesangon lebih dari USD 128 juta setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.

X menolak berkomentar. Sebagai catatan, sebelum bergabung dengan Twitter, Kordestani telah lama menjadi pimpinan bisnis di Google milik Alphabet Inc.

Read Entire Article