Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah NKRI.
Adanya pasal tersebut juga menjelaskan mengenai pentingnya masyarakat adat sebagai bagian dari masyarakat lokal. Hal ini memperkaya bangsa Indonesia dalam segi budaya dan tradisinya.
Esensi Pilar Kebangsaan pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2
Dikutip dari laman dpr.go.id, pasal 18B ayat 2 berbunyi:
Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.
Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati entitas-entitas masyarakat adat, termasuk adat istiadat, tradisi, serta hak-hak ulayat (hak atas tanah) mereka, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pasal 18B Ayat 2 ini juga mengandung makna bahwa keberagaman yang ada di Indonesia harus dilihat sebagai kekayaan bangsa yang harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, dengan tetap menjaga keutuhan dan persatuan negara.
Pasal 18 UUD 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 pernah mengalami amandemen sehingga ada perubahan bunyi dalam pasalnya. Berikut bunyi pasal 18 setelah amandemen.
Jadi dapat disimpulkan bahwa esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. (Umi)