Jakarta -
Pernyataan Lukman Edy terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB berbuntut panjang. Kini, Lukman Edy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penyataannya tersebut.
Laporan dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
"Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbiallah mengatakan pernyataan Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik PKB. Dia menyebut langkah hukum yang ditempuh tersebut merupakan inisiatif dari DPW PKB.
"Ada beberapa yang dilaporkan. Yang pertama bahwa pengelolaan partai tidak transparan. Kepengurusan sentralistik itu yang dijelaskan Lukman Edy. Lukman Edy tidak perlu tabayun karena nggak ada niat baik ke PKB," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PKB, Buhari, mengatakan sedikitnya ada empat narasi utama yang disampaikan Lukman Edy yang dinilainya bermasalah. Pertama, menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan roh perjuangan.
Kedua, PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Ketiga, PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur, dan keempat, PKB meninggalkan nahdliyin.
"Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini," jelasnya.
Atas dasar tersebut, Buhari menilai Lukman Edy telah menyebarkan fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba.
"Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan," tuturnya.
Lukman Edy Siap Hadapi
Eks Sekjen PKB Lukman Edy sudah menanggapi beberapa pelaporan terhadap dirinya. Lukman mengaku siap menghadapi PKB di jalur hukum.
"Kita siap menghadapinya. Saya akan jadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cak Imin terhadap PKB," ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (7/8).
Lukman menganggap pelaporan terhadap dirinya ke kepolisian tidak patut. Dia mendorong penyelesaian secara internal di PKB.
"Sebenarnya tidak patut, karena urusan internal PKB selayaknya diselesaikan secara internal. Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," ujar dia.
Lukman menegaskan tidak akan mengambil langkah serupa dengan PKB. Alih-alih, dia menantang petinggi PKB beradu argumen di forum resmi partai.
"Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: pernyataan Lukman Edy soal PKB....
Lihat juga Video: Jazilul: Bukan Pertikaian, PKB-PBNU Tak Punya Hubungan Sama Sekali