Hari Konstitusi RI Diperingati 18 Agustus 2024, Ini Serba-serbinya

4 weeks ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Hari Konstitusi Republik Indonesia 2024 diperingati pada tanggal 18 Agustus, sehari setelah hari ulang tahun (HUT) RI pada 17 Agustus. Hari Konstitusi bertujuan untuk memperingati lahirnya UUD 1945 sebagai landasan hukum Indonesia.

Lalu, bagaimana asal-usul peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia? Simak ulasannya.

Peringatan Hari Konstitusi RI 2024

Dilansir situs MPR RI, peringatan Hari Konstitusi 2024 akan diselenggarakan pada Minggu, 18 Agustus 2024 di Gedung Nusantara IV MPR / DPR / DPD RI (Jakarta Pusat) dengan mengundang presiden, wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri kabinet dan anggota MPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Hari Lahir MPR RI 2024 akan diperingati secara seremonial pada tanggal 29 Agustus 2024 dan dirayakan secara internal oleh MPR tanggal 31 Agustus 2024.

Sejarah Hari Konstitusi RI 18 Agustus

Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedua peristiwa bersejarah setelah proklamasi kemerdekaan itu selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR RI.

Pada tanggal 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa:

  • Tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi
  • Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.

Sejarah UUD 1945 Beserta Perubahannya

Mengutip dari laman resmi Universitas Gajah Mada (UGM), UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua BPUPKI adalah Drs. Moh, Hatta dengan 19 anggota, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945. Para tokoh perumus itu terdiri dari:

  • Dr. Radjiman Widiodiningrat,
  • Ki Bagus Hadikoesoemo,
  • Oto Iskandardinata,
  • Pangeran Purboyo,
  • Pangeran Soerjohamidjojo,
  • Soetarjo Kartohamidjojo,
  • Prof. Dr. Mr. Soepomo,
  • Abdul Kadir,
  • Drs. Yap Tjwan Bing,
  • Dr. Mohammad Amir (Sumatra),
  • Mr. Abdul Abbas (Sumatra),
  • Dr. Ratulangi,
  • Andi Pangerang,
  • Mr. Latuharhary,
  • Mr. Pudja (Bali),
  • AH. Hamidan (Kalimantan),
  • R.P. Soeroso,
  • Abdul Wachid Hasyim, dan
  • Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. UUD 1945 diresmikan menjadi Konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

Sejak ditetapkan sebagai Konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya. Rincian waktu perubahan UUD 1945 sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  • Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

(kny/jbr)

Read Entire Article