Heboh Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kepala BKKBN Bilang Gini

4 weeks ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah belakangan memicu pro-kontra di masyarakat. Adanya kekhawatiran lantaran dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan RI belakangan sudah meluruskan bahwa pemberian alat kontrasepsi tersebut diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah.

Senada, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengatakan pemberian alat kontrasepsi ini memang bisa diberikan pada remaja selama sudah menikah. Hal ini dikarenakan tak sedikit pasangan usia subur atau suami-istri yang berusia di bawah 20 tahun di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga yang usianya 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun. Dan data BPS yang terakhir itu setiap seribu perempuan ternyata yang sudah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun jumlahnya 26," katanya saat ditemui di Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

"Kalau BKKBN datanya itu 19 (perempuan per seribu). Jadi kalau paling banyak 26, paling rendahnya 19. Jumlah-jumlahnya itu banyak loh. Setiap seribu perempuan kalau kita tanya hari ini, apakah kamu sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia 15-19? Yang jawab ada 19 orang, setiap seribu lho," imbuhnya lagi.

Menurut dr Hasto, apabila keadaan tersebut tak diatur atau dilindungi Undang-Undang, bisa memicu sejumlah risiko. Misalnya seperti kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.

"Dia ini juga usia sekolah, uusia remaja, sehingga penting sekali untuk mengcover hal itu," lanjutnya lagi.

dr Hasto juga menyebut pemberian alat kontrasepsi di usia remaja dan usia sekolah itu berbeda dengan orang dewasa. Karenanya, penting untuk pendampingan konsultasi dokter dan sebagainya.

"Jangan ngawur, nanti diberi hormon yang tinggi-tinggi dosisnya dan sebagainya. Karena itu mengganggu pertumbuhannya," imbuhnya lagi.


(suc/up)

Read Entire Article