Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Total rancangan perubahan APBD senilai Rp 85,47 triliun.
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024). Heru Budi menyampaikan total rancangan perubahan APBD 2024.
"Total rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85,47 triliun, naik 4,60 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,71 triliun," kata Heru Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, pendapatan daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 75,22 triliun atau naik sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 72,44 triliun," sambungnya.
Heru menjelaskan pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 50,49 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 24,02 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 702,84 miliar.
Selain itu, Heru mengungkapkan rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 44,98 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 666,76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 634,39 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 4,21 triliun.
Sedangkan pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp 24,02 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat, lalu untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp 702,84 miliar, yang berasal dari pendapatan hibah.
"Belanja daerah pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 76,29 triliun atau naik sebesar 5,09 persen, dibandingkan dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 72,60 triliun. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," ujarnya.
Di samping itu, Heru mendeskripsikan penerimaan pembiayaan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 yang telah direncanakan sebesar Rp 10,25 triliun. Hal tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 6,54 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,71 triliun.
"Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 9,17 triliun yang dialokasikan kepada badan usaha milik daerah berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp 7,31 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 1,86 triliun," tuturnya.
Heru mengapresiasi dukungan DPRD DKI kepada Pemprov DKI. Dia berharap hal ini bisa membantu mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan.
"Kami berharap, momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sehingga Dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Heru.
(bel/whn)