HNW Apresiasi RUU Wantimpres Larang Eks Napi Jadi Anggota

1 week ago 8
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang memberi syarat mantan narapidana tidak bisa menjadi anggota Wantimpres RI. Ia juga berharap agar lembaga tersebut ke depan dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.

Hidayat juga menambahkan, akhirnya memutuskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini ia sampaikan dalam keputusan Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

"Syarat tersebut memang sudah sewajarnya ditujukan kepada anggota Wantimpres, mengingat posisi Wantimpres yang sangat strategis, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, orang nomor satu di NKRI. Ini merupakan perbaikan yang sangat baik dibandingkan RUU saat dibahas di Baleg maupun UU Wantimpres sebelumnya," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW menjelaskan ketentuan Pasal 8 huruf g UU Wantimpres yang berlaku sebelumnya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah 'tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Artinya, apabila mengacu kepada pasal ini, maka mereka yang pernah dipidana tetap ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tetap bisa menjadi anggota Wantimpres, lanjutnya.

Sementara itu, DPR melalui RUU Inisiatif yang merevisi UU Wantimpres tersebut mengusulkan agar ketentuan itu diubah menjadi 'tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.' Namun, usulan DPR itu sempat ditolak oleh Pemerintah, sehingga sempat disepakati pada tanggal 10 September 2024 untuk tetap menggunakan ketentuan yang semula.

HNW mengaku menyampaikan kepada beberapa anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk menaruh perhatian yang khusus mengenai hal tersebut.

"Usulan awal DPR itu sangat bagus, yakni untuk menjaga marwah Wantimpres dengan menutup kemungkinan lembaga prestisius tersebut diisi oleh eks narapidana," tukasnya.

Di sisi lain, HNW tidak sependapat dengan argumentasi yang menolak usulan itu, dimana salah satunya adalah merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat calon kepala daerah. Padahal, ada perbedaan yang mendasar antara anggota Wantimpres dan calon kepala daerah, di mana anggota Wantimpres adalah 'appointed official' (pejabat yang diangkat) dan kepala daerah adalah 'elected official' (pejabat yang dipilih oleh rakyat).

Menurut HNW, seharusnya DPR dan Pemerintah juga merujuk kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dengan menerapkan etika dan moral yang tinggi bagi Wantimpres baik Pimpinan maupun anggotanya, apalagi kini disebut sebagai Lembaga Negara dengan tambahan penamaan bukan sekedar Wantimpres tapi Wantimpres RI.

Artinya, dengan adanya usulan untuk menerapkan agar setiap mantan narapidana - apapun jenis sanksinya - tidak dimungkinkan menjadi anggota Wantimpres seharusnya sejak awal bisa diterima, untuk menjaga kepercayaan, etika dan moralitas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap Wantimpres RI dan pertimbangannya yang diberikan kepada Presiden RI, tambahnya.

"Alhamdulillah, akhirnya fraksi-fraksi di DPR melakukan Rapat Konsultasi pada 12 September 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada Rapat Paripurna, dan mereka menyetujui bahwa syarat tersebut akhirnya disempurnakan menjadi 'tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap', sehingga kemudian disetujui bersama pemerintah di Rapat Paripurna 19 September 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus," jelasnya.

Menurut HNW, klausul itu diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Presiden Prabowo kelak untuk memilih para tokoh yang akan duduk di kursi Wantimpres dengan standar moralitas dan etika yang tinggi.

"Bahkan, apabila kita baca secara saksama ketentuan yang disepakati menjadi UU Wantimpres RI itu, ternyata yang tertolak menjadi anggota Wantimpres, bukan hanya eks narapidana, tetapi juga mereka yang pernah diancam dengan ancaman hukum. Awal komitmen beretika yang penting diwujudkan dan disukseskan, untuk menjaga amanat Rakyat dan peningkatan kualitas penyeleng

(ncm/ega)

Read Entire Article