Jakarta -
Jaksa KPK menghadirkan wanita teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fify mengaku kerap mengirimi makanan hingga kerudungnya untuk Gazalba.
Mulanya, jaksa mengungkap isi chat antara Gazalba dan Fify. Dalam isi chat itu, Gazalba dan Fify membahas soal pengiriman barang.
Berikut ini isi chat yang dibacakan jaksa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gazalba: Maacih banyak, makacih banyak kiriman yang kemarin. Dek kalau mau cerita day to day tolong tulis di buku diary, lalu kasih A untuk A baca
Fify: Iya bi
Gazalba: Wangi parfum B sudah habis
Fify: Nanti B kirim lagi ya A
Gazalba: Nanti kasih barang B yang bisa A cium-cium ya
Fify: Iya B
Fify mengatakan dia memberi kerudung pashmina yang sudah disemprot parfum ke Gazalba. Jaksa juga bertanya apakah istri Gazalba, Atmasari, tahu soal pengiriman barang-barang itu.
"Ibu kasih pashmina ke Pak Gazalba?" tanya jaksa.
"Iya," kata Fify.
"Ibu Atmasari sudah diceritain?" tanya jaksa.
"Sudah," jawab Fify.
"Ibu titip Bu Atma?" tanya jaksa.
"Titip, GoSend beserta makannya," jawab Fify.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan bahwa Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Jaksa menyebutkan Fify telah membayar Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melunasi KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar jaksa.
Fify telah membantah bahwa cicilan rumahnya dilunasi oleh Gazalba. Dia mengatakan cicilan itu dilunasi dengan uang yang dipinjam dari keluarganya.
(amw/haf)