Jenis-jenis SIM di Indonesia Berdasar Golongan Kendaraan, Apa Saja?

4 weeks ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang berkendara di jalan raya. Menurut Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, terdapat penandaan atau penggolongan SIM.

Artinya, pengguna kendaraan wajib memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya. Berikut jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.

Jenis-jenis SIM

Pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia wajib mengetahui apa saja jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya. Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik.id, berikut jenis-jenis SIM di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. SIM A

  • SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

2. SIM B

  • SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus dan mobil barang perseorangan
  • SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus umum dan mobil barang umum
  • SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.

3. SIM C (Untuk pengguna motor)

  • SIM C: Untuk motor berkubikasi tidak lebih dari 250 cc
  • SIM C1: Untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama
  • SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

4. SIM D

  • SIM D: Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. SIM D setara dengan SIM C.
  • SIM D1: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.

Ada SIM Format Baru Mulai Juli 2024

Dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri, SIM format baru berlaku mulai bulan Juli 2024. Berikut ciri-ciri SIM format baru.

  • Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
  • Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
  • Biaya pengurusan tidak berubah.

(kny/jbr)

Read Entire Article