Jakarta -
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 ikut mengatur ketentuan aborsi bersyarat. Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Azhar Jaya, tempat praktik aborsi resmi nantinya dipilih pemerintah.
Detail penunjukan fasilitas kesehatan mana saja yang bisa melakukan praktik aborsi akan tertuang di peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Azhar tidak menampik kemungkinan izin praktik aborsi juga diperbolehkan di luar lingkup RS vertikal atau pemerintah.
"Yang jelas sebenarnya kami lebih prefer di RS pemerintah tapi tidak menutup kemungkinan swasta yang punya kompetensi, reputasi baik, kita beri kesempatan," bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selain di RS pemerintah yang pasti, RS kepolisian, RS swasta yang terbaik," sambung dia.
Dirinya menekankan izin aborsi tidak bisa asal diberikan, hanya untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dan ibu dengan indikasi kegawatdaruratan medis. Karenanya, sebelum praktik, sejumlah persyaratan termasuk usia kehamilan perlu terpenuhi.
Dokter yang melakukan aborsi juga dipilih berdasarkan kompetensi. "Kita harus cek betul, usia kehamilannya berapa, apakah masuk atau tidak, itu juga nggak bisa sembarangan," tandasnya.
"Nanti juga didampingi secara psikologis, kita intinya tidak bisa gegabah melakukan, banyak pertimbangan yang dinilai," lanjut Azhar.
Azhar belum menjelaskan berapa usia kehamilan yang kini diperbolehkan untuk aborsi. Mengingat, dalam turunan UU Kesehatan baru ada dua regulasi yang tampak bertentangan berdasarkan bunyi pasal 1154 tentang Ketentuan Peralihan berikut:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O14 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O14 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur batas usia kandungan aborsi di 40 hari, sementara bila mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah 14 minggu.
"Yang jelas pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas, nggak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta ya, kita akan pilihkan setiap daerah," pungkasnya.
(naf/up)