Jokowi Larang Masyarakat Pasung Orang dengan Gangguan Jiwa

1 month ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun di salah satu peraturan tersebut membahas terkait pelarangan masyarakat menelantarkan, memasung, atau melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

"Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ," demikian isi Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan, dikutip pada Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ayat (2) disebutkan, pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk membantu pemulihan.

Sementara itu ayat (3) menyatakan bahwa penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.

"Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan, ancaman, tindakan, atau pembiaran yang disengaja baik secara fisik maupun psikis terhadap seseorang yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau kematian," demikian isi ayat (4) Pasal 161 PP Kesehatan.

Dalam ayat (1) Pasal 162 juga disebutkan, untuk menjamin perlindungan terhadap ODGJ, dilakukan penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan. Adapun penghapusan praktik pemasungan sebagaimana pada ayat (2) pasal 162 yang dimaksud, di antaranya:

  1. Menjamin keberlangsungan pengobatan
  2. Pemberdayaan ODGJ pascarehabilitasi
  3. Penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga
  4. Penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.

Sementara itu pada ayat (3) disebutkan penanganan kasus pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. Penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan
  2. Pembebasan
  3. Rujukan
  4. pencegahan pemasungan berulang.

(suc/naf)

Read Entire Article