Depok -
Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), Aris Haikal. Di sisi lain, Yoga juga mengaku-aku sebagai polisi, anak dari seorang jenderal.
Aksi Yoga menjadi polisi gadungan ini terungkap saat dirinya melapor ke Polsek Sukmajaya. Dengan berpakaian dinas lengkap (PDL) Polri, Yoga datang ke Polsek Sukmajaya mengaku telah kehilangan kartu tanda anggota (KTA) Polri, padahal bukan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan penipuan yang dilakukan oleh Yoga kepada taruna Akmil dengan aksinya menjadi polisi gadungan adalah dua peristiwa yang berbeda. Tidak ada kaitannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu dua peristiwa yang berbeda. Jadi berjalan proses perkara tipu gelap itu, kemudian di beberapa waktu, ada kejadian soal KTA palsu itu," kata Suardi kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (8/8/2024).
Suadri mengatakan Yoga terlebih dahulu dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan harta warisan milik Aris Haikal. Seiring kasus itu berjalan, Yoga ini mengaku-aku sebagai anggota polisi, melapor ke polsek mengaku kehilangan KTA Polri.
"Jadi lebih dulu kita sidik kasus tipu gelapnya itu," ucapnya.
Suardi mengatakan saat itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi terlapor. Namun saat itu Yoga belum dilakukan penahanan karena sempat terjadi kesepakatan antara korban dengan Yoga.
"Kita sudah periksa dia waktu itu (terkait kasus penipuan), sebagai saksi. Kemudian karena ada kesepakatan antara pihak korban dengan pihak tersangka ini, Jadi kasusnya tetap lanjut. Kemudian kita... jadi waktu itu belum dilakukan penahanan," tuturnya.
Terkait aksi Yoga Prasetyo yang mengaku-aku sebagai polisi gadungan, Suardi mengatakan tidak ada unsur pidana di kasus tersebut.
"Nggak ada, tidak ada (unsur pidana). Itu sebagai pelengkapnya saja, itu pakai baju polisi padahal bukan," tuturnya.
Aksi Yoga Tipu Taruna Akmil
Seorang pemuda 24 tahun bernama Yoga Prasetyo sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus penipuan dengan korban seorang taruna Akademi Militer (Akmil). Usut punya usut, kiprah Yoga sebagai penipu ternyata cukup panjang jalan ceritanya.
Awalnya Yoga Prasetyo menyambangi Polsek Sukmajaya dengan berpakaian dinas Polri. Dia mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Singkatnya, polisi merasa ada yang janggal dengan Yoga, dan kemudian menyerahkannya ke Polres Depok.
Ternyata, saat di Polres Depok, diketahui Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama ini adalah terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Yoga Prasetyo pun diusut Polres Depok dan ditahan sejak 10 Mei 2024.
Perkara ini berlangsung sampai Yoga Prasetyo diadili. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.
Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?
Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama Aris Haikal pada 2021. Aris Haikal ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Lihat juga Video: Sebuah Bank di Jogja Jadi Korban Penipuan