Kemenkes Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Khusus yang Sudah Nikah!

1 month ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah kini mengatur ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan sistem reproduksi anak sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Berkaitan hal tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan pada orang yang sudah menikah. Ia menambahkan edukasi terkait kesehatan reproduksi memang termasuk juga penggunaan alat kontrasepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata dr Syahril di Jakarta dari keterangan resmi yang diterima oleh detikcom, Selasa (6/8/2024).

Pihak Kemenkes menuturkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang lahir. Tidak hanya itu saja, risiko stunting pada anak juga bisa meningkat.

Sesuai dengan ketentuan PP yang ada, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah untuk pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak diberikan pada semua remaja.

dr Syahril berharap tidak ada lagi kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," tandasnya.


(avk/naf)

Read Entire Article