Jakarta -
Komisi VIII berjanji menindaklanjuti audiensi terkait kasus kematian Afif Maulana di Sumatera Barat. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi III DPR yang membidangi hukum terkait hal ini.
Hal itu disampaikan oleh Ashabul dalam audiensi dengan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan dan KPAI di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Komisi VIII DPR juga akan menindaklanjuti hasil audiens ini untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Komisi III DPR dan memberi tembusan surat kepada Bapak Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Ashabul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka turut mewanti-wanti terjadinya kekerasan oleh aparat hukum.
"Saya takutnya apakah ini menjadi budaya kekerasan yang ada di aparat penegak hukum kita," kata Diah.
Diah heran apabila betul kekerasan oleh aparat terbukti. Dia memberikan pesan kepada penegak hukum terkait kasus ini.
"Bagaimana mengaitkan penegakan hukum dengan cara kekerasan? Saya masih berpikir gitu, kok bisa menegakkan hukum dengan cara menindaknya dengan kekerasan," kata Diah.
"Tetapi kalau ternyata bukti-bukti itu mengantarkan ke situ, ya aparat penegak hukum juga tak kebal hukum, karena yang kita khawatirkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu jangan sampai muncul ketidakpercayaan," lanjut dia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan Polresta Padang telah bersurat soal permohonan ekshumasi jasad Afif Maulana (13) ke Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Polda Sumbar berharap ekshumasi segera dilakukan.
"Hari ini penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekretariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi S dalam keterangan tertulis pada Senin (5/8/2024).
Dwi menuturkan surat permohonan ekshumasi itu dikirim ke PDFMI pada 3 Agustus 2024. Dwi menerangkan, tahap selanjutnya adalah menanti PDFMI menugaskan dokter.
(fca/gbr)