Jakarta -
KPK masih memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU. KPK mengatakan sejauh ini sudah ada satu cakada yang telah berstatus tersangka.
"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
"(Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa belum memerinci terkait nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," kata dia.
KPU Menanti Data KPK
Sebelumnya, KPU RI belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).
Idham mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.
"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
(ial/whn)