Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (tengah) bersama Direktur keuangan PT Totalindo Eka Persada (TEP) Eko Wardoyo (kanan) dan Komisaris TEP Saut Irianto Rajagukguk (kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (kiri) bersama Direktur Keuangan Eko Wardoyo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys bersama Direktur keuangan PT Totalindo Eka Persada (TEP) Eko Wardoyo dan Komisaris TEP Saut Irianto Rajagukguk mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
sumber : Antara Foto