KPU RI menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi pihak-pihak yang melakukan kampanye kotak kosong. Tapi, di sisi lain mereka tak bisa melarang.
"Kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," ujar Ketua KPU RI M. Afifuddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Afif, hal itu terjadi karena kotak kosong tidak mendapatkan hak untuk memiliki alat peraga kampanye, hingga debat paslon.
"Maka ketika proses debat, yang terjadi adalah pendalaman atas visi-visi paslon yang tunggal tadi. Mungkin dari panelis dan seterusnya," ucap Afif.
Meski tak mendapatkan hak untuk fasilitas kampanye, kotak kosong juga akan tetap diundi untuk nomor urut paslon.
"Hanya tadi saya sampaikan, kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi, apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya yang pasti itu pengaturan teknis kita," pungkasnya.
Total sejauh ini ada 35 calon di Pilkada 2024 yang harus melawan kotak kosong.