KY Segera Periksa Hakim Pengadil Ronald Tannur, Siap Koordinasi dengan KPK

1 month ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. KY akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," ujar anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

KY meminta majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif. Kehadiran para hakim itu juga merupakan kesempatan untuk menjelaskan adanya dugaan pelanggaran etik yang telah diterima KY atas laporan keluarga Dini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Mukti.

Selain itu, KY juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti KPK. KY menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK apabila membutuhkan informasi.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Mukti.

Ronald Tannur diketahui telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Vonis itu membuat keluarga Dini Sera berang. Keluarga korban lalu melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Simak Video: Kawal Kasasi Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/haf)

Read Entire Article