Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sebab menurutnya, aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Lestari menjelaskan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari. Jika dalam satu hari tercatat 24 jam, artinya terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia setiap dua jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan hal tersebut merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT," tegas Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI dapat merealisasikan RUU PPRT demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa.
(akn/ega)