Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). DP disebut mengurangi spesifikasi atau volume pada basic design proyek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan temuan itu didapati pihaknya usai mengevaluasi hasil persidangan terhadap tiga terpidana sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut penyidik kemudian memanggil tiga orang saksi, pada Selasa (6/8/2024) hari ini, termasuk DP.
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntadi menjelaskan kasus korupsi tersebut berawal saat PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp16,233 triliun.
Dalam pelaksanaan perjanjian itu, kata dia, tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan terpidana TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan permufakatan jahat untuk mengurangi volume.
"Telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.," ujarnya.
Kuntadi mengatakan perubahan itulah yang kemudian digunakan oleh terpidana DD dan YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan pemenangan terhadap tersangka DP.
"Selain itu yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan saudara YM," ucapnya.
Dia menuturkan, aksi pengurangan volume kemudian kembali dilakukan oleh tersangka DP pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung. Lagi-lagi, kata Kuntadi, pengurangan volume dilakukan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
"Sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485," jelasnya.
Perbuatan DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
Empat terdakwa yakni, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara
(ond/aik)