Naskah Khutbah Jumat: Larangan Menunda-nunda Bayar Utang

4 weeks ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur

Khutbah I

الْحَمْدُ لِلهِ وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْاِحْسَانِ، وَمُضَاعِفِ الْحَسَنَاتِ لِذَوِي الْاِيْمَانِ، اَلْغَنِيِّ الَّذِيْ لَمْ تَزَلْ سَحَائِبُ جُوْدِهِ تَسِحُّ الْخَيْرَاتِ كُلَّ وَقْتٍ وَأَوَانٍ، العَلِيْمِ الَّذِيْ لَايَخْفَى عَلَيْهِ خَوَاطِرُ الْجَنَانِ، اَلْحَيِّ الْقَيُّوْمِ الَّذِيْ لَاتَغِيْضُ نَفَقَاتُهُ بِمَرِّ الدُّهُوْرِ وَالْأَزْمَانِ. أَحْمَدُهُ حَمْدًا يَفُوْقُ الْعَدَّ وَالْحُسْبَانَ، وَأَشْكُرُهُ شُكْرًا نَنَالُ بِهِ مِنْهُ مَوَاهِبَ الرِّضْوَانِ

أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ دَائِمُ الْمُلْكِ وَالسُّلْطَانِ، وَمُبْرِزُ كُلِّ مَنْ سِوَاهُ مِنَ الْعَدَمِ اِلَى الْوِجْدَانِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَخِيْرَتُهُ مِنْ نَوْعِ الْاِنْسَانِ، نَبِيٌّ رَفَعَ اللهُ بِهِ الْحَقَّ حَتَّى اتَّضَحَ وَاسْتَبَانَ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْاِحْسَانِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَايَ أَوَّلاً بِتَقْوَى اللهِ تَعَالىَ وَطَاعَتِهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Ma'asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Alhamdulillahi rabbil alamin, mari kita awali khutbah Jumat pada siang hari ini dengan senantiasa melafalkan kalimat syukur kepada Allah swt, karena dengan karunia-Nya, kita bisa terus istiqamah menunaikan ibadah shalat Jumat, dan dengan nikmat-Nya, kita bisa terus merasakan manisnya hidup dengan kenyamanan dan ketenangan. Shalawat dan salam mari senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, allahumma shalli wa sallim ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alih wa sahbih.

Selanjutnya, sudah menjadi keharusan bagi kami selaku khatib pada kesempatan shalat Jumat ini, untuk senantiasa mengajak untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, sebab hanya iman dan takwa yang akan bisa menjadi bekal untuk kita bawa menuju akhirat kelak.

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Salah satu transaksi yang kerap kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat adalah utang-piutang. Berutang pada hakikatnya merupakan sesuatu yang wajar bagi setiap orang yang memiliki kebutuhan setiap harinya. Karena itu, orang yang berutang, umumnya adalah mereka yang benar-benar membutuhkan. Transaksi semacam ini sudah diatur dengan sangat rinci dalam ajaran Islam, baik kepada orang yang berutang maupun yang memberi utang.

Orang-orang yang memiliki kelebihan harta, dianjurkan baginya untuk memberi utang kepada orang yang sedang membutuhkan. Sedangkan bagi orang yang berutang, wajib baginya untuk membayar ketika sudah mampu. Ia tidak boleh menunda-nunda tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan dalam Islam.

Berutang bukanlah sebuah kesalahan, selama kita semua membayarnya ketika sudah mampu tanpa menundanya. Bahkan orang-orang yang senantiasa mengindahkan bayar utang ketika sudah mampu merupakan ciri-ciri orang yang dinilai baik dalam Islam. Karena itu, jika di antara kita ada yang memiliki tanggungan utang, maka segeralah untu...

Read Entire Article