Viral di media sosial dengan narasi oknum Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan airsoft gun ke warga di perumahan Bojongsari, Depok, Senin (12/8).
Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin, mengungkapkan, oknum tersebut sudah diperiksa secara internal yang diketuai langsung oleh Wakil Ketua PN Depok.
"Motifnya apa itu lagi didalami karena saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal," ucapnya.
Andry belum bisa merinci hasil pemeriksaan karena masih berlangsung.
Kendati demikian, Andry membeberkan bahwa oknum tersebut menjabat sebagai staf di kepaniteraan.
"Kami di PN Depok tidak dibekali senpi. Kalau oknum tersebut menjabat sebagi staf di kepaniteraan," tegasnya.
Disinggung berapa lama pemeriksaan, Andry tidak mengetahui secara pasti. Ia meminta ditunggu saja.
"Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya apa tergantung apa yang dilanggar. Kalau misal sudah selesai pemeriksaan, akan ada rilis. Jadi, terbuka tidak ada yang kita tutupi, semua sama di hadapan hukum," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut aksi ini diduga dipicu selisih paham antara terduga pelaku dengan korban. Isunya soal pembongkaran bangunan.
"Ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan. Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor," kata Arya dikonfirmasi, Senin (12/8).
Arya mengatakan, sempat terjadi aksi saling dorong hingga menyebabkan pelapor terluka.
"Terjadi saling dorong mendorong dan pelapor terluka, laporan di Polsek Bojongsari, sudah diproses," bebernya.