Pemerintah Kini Atur Registri Bunuh Diri dalam PP Kesehatan Terbaru

1 month ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

*CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.*

Pemerintah kini menyelenggarakan registri buat pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.

"Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri," demikian isi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan, seperti dikutip pada Senin (05/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ayat (2) disebutkan, Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri.

Adapun registri bunuh diri ini nantinya memuat data yang mencakup variabel jenis kelamin, usia, lokasi, metoda, faktor risiko, latar belakang, alasan, dan atau penyebab bunuh diri.

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data registri bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri," demikian isi ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Pada ayat (6) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri.


(suc/up)

Read Entire Article