Penjelasan Wanita yang Viral Didatangi Personel Polda Metro untuk Teken Berkas

1 month ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wanita bernama Alya yang videonya viral dikuntit anggota Polda Metro Jaya untuk menandatangani sebuah berkas memberikan penjelasan. Alya mengaku kasus konflik jual beli apartemen dengan tersangka berinisial IF yang merupakan ibunya sendiri sudah dihentikan.

"Telah terbit Surat Kapolri Nomor: B/11427/VII/RES.7.5./2024/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2024 (terlampir) yang seharusnya menjadi dasar dari penghentian kasus terkait. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap ibu saya tidak terpenuhi," kata Alya dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (6/8/2024).

Berbekal surat tersebut, Alya mengatakan ibunya bukan merupakan buronan. Dia juga menyayangkan pihak kepolisian masih melakukan penggeladahan terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pada tanggal 29 Juli 2024, penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Kapolri tertanggal 25 Juli 2024," tuturnya.

Alya lantas bercerita saat dirinya dihampiri anggota kepolisian untuk menandatangani berita acara penggeledahan. Dia menyebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana permintaan tanda tangan tersebut.

"Hal ini sangat janggal menimbang waktu dan tempat yang tidak sesuai dengan SOP Polda Metro Jaya (mereka menghampiri saya di tempat yang tidak pernah saya informasikan pada jam 22.30 malam hari). Juga, saya bukan merupakan terlapor dan atau tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka informasi pribadi berupa tempat kos saya," tuturnya.

Alya juga menjelaskan alasan ibunya, IF tidak ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Alya menyebut ibunya tengah berada di Mabes Polri.

"Dapat diinformasikan bahwa pada hari penggeledahan, kuasa hukum ibu saya sudah memberitahukan jika ibu saya sedang berada di Mabes Polri (sudah dikonfirmasi oleh Kanit Polda Metro Jaya), namun mereka tetap melakukan penggeledahan ke kantor maupun ke rumah," jelasnya.

Kata Polda Metro soal Penguntitan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terkait video viral tersebut. Penyidik tengah mengusut kasus konflik jual beli apartemen dengan tersangka IF, yang tak lain ibu dari A, wanita yang ada dalam video tersebut.

Ade Ary menjelaskan peristiwa bermula saat penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum hendak menangkap IF. Rencananya, IF akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan terkait kasus yang ada.

"Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21)," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Karena IF tidak diketahui keberadaannya, Senin (29/7), penyidik pun melakukan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah tempat tinggal dan juga kantor IF.

Ade menegaskan kegiatan tersebut sudah mengantongi surat perintah penggeledahan. Namun saat itu tersangka IF tidak ada di dua lokasi tersebut.

"Dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF. Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," jelasnya.

Dalam rangka melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan, Rabu (31/7), penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya untuk dimintai tanda tangan.

Sejauh ini pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, ketua RT sudah bisa dimintai tanda tangan. Meski demikian, wanita A, anak dari IF, tidak merespons.

"Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka (penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A atau anak tersangka, namun tetap tidak respons)," tuturnya.

Pada saat penyidik hendak menuju kontrakan A, penyidik menemukan wanita tersebut tengah berada di warung. Penyidik pun mendatangi wanita A di warung tersebut.

"Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangani BA (Berita Acara) penggeledahan," imbuhnya.

Saat hendak dimintai tanda tangan, lanjut Ade, wanita A tidak mengindahkan permintaan penyidik. Anak dari IF tersebut tidak mau menandatangani berita acara penggeledahan yang disodorkan penyidik.

"Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras. Sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggal lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan," tuturnya.

(wnv/eva)

Read Entire Article