Jakarta -
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan kepada setiap advokat untuk tetap menjaga kode etik dan integritas. Hal itu bertujuan untuk tercapainya supremasi hukum di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi Lia Aliza mengatakan kode etik advokat sendiri sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam aturan tersebut setiap advokat harus mematuhi seluruh kode etik profesi.
"Pasal 26 ayat (2) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat. KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) dan UU Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat di Indonesia," kata Lia di acara Seminar Nasional 'Profesi Advokat : Tantangan dan Harapan Dalam Menegakkan Access To Justice Demi Tercapainya Supremasi Hukum' yang diselenggarakan secara hybrid, Jumat (13/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum DPP IKADIN Adardam Achyar, anggota Komisi III DPR-RI Hinca I.P. Pandjaitan, dan seluruh advokat dari berbagai daerah di Indonesia.
Lia dalam menjalankan profesinya, setiap tindakan ketika menangani perkara diatur. Menurutnya, kepatuhan terhadap etika profesi merupakan salah satu kunci untuk menjaga integritas advokat.
"KEAI mengatur kepribadian advokat, bagaimana advokat bertindak dalam menangani perkara, hingga tata cara pengaduan atas pelanggaran kode etik advokat. Kepatuhan terhadap KEAI adalah kunci menjaga integritas dalam sistem peradilan di Indonesia," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lia mencontohkan salah satu kode etik yang mesti dipegang yakni menjaga kepercayaan klien. Menurutnya, hubungan antara advokat dan klien harus didasari oleh kepercayaan.
Advokat harus mampu memberikan kepercayaan kepada klien bahwa perkara ditangani bisa dikerjakan secara profesional. Di mana advokat harus melindungi dan menangani kepentingan klien secara profesional.
"Kepercayaan yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan kewajiban bagi advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya. Pasal 19 ayat 1 UU Advokat dan Pasal 4 huruf h KEAI," tuturnya.
Dia pun mengingatkan setiap kode etik yang dilanggar terdapat sanksi yang harus diterima oleh advokat. Sanksinya pun beragam tergantung dari jenis pelanggaran yang dijalankan.
"Pelanggaran terhadap KEAI dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi," tutupnya.
(ncm/ega)