PKS mengaku kini membuka opsi bergabung dengan koalisi lain dalam Pilgub Jakarta. Hal itu dilakukan usai Anies tak kunjung dapat menarik partai lain untuk mendukungnya.
“Karena sampai 4 Agustus kemarin kursi yang harus dipenuhi 22 kursi belum terpenuhi. Bahwa kita DPP PKS memiliki ijtihad opsi-opsi lainnya,” kata Jubir PKS, M. Kholid di DPP PKS, Jakarta, Sabtu (10/8).
“Salah satu opsinya adalah kita membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju,” imbuhnya.
PKS sebelumnya telah mengeluarkan SK mendukung Anies Baswedan-Sohibul Iman untuk Pilgub Jakarta. Partai memberikan tenggat waktu hingga 4 Agustus untuk Anies mencari koalisi agar pasangan itu berlayar ke Pilgub, namun hingga kini belum ada partai yang secara resmi menyatakan dukungan ke Anies.
Di sisi lain, KIM mendukung Ridwan Kamil sebagai cagub untuk Pilgub Jakarta.
Kholid mengaku sejauh ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Anies yang dipasangkan dengan Wakil Ketua Dewan Syura mereka, Sohibul Iman. Di sisi lain, ia juga mengatakan, opsi kedua untuk bergeser ke koalisi lain pun juga terus digodok.
“Opsi yang kedua sedang kita dalami sedang kita perdalam. Sehingga kalau opsi yang pertama sudah kita lakukan dalam tempo yang cukup lama yaitu 40 hari tadi dari 25 Juni sampai 4 Agustus kita sekarang memperdalam, mengkaji, mengeksplorasi opsi yang kedua yakni dengan pimpinan dari KIM,” jelasnya.
Rumor PKS bakal berpisah dengan Anies juga sebelumnya diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Zainudin Paru yang menyebut pasangan Anies Baswedan-Shohibul Iman (AMAN) kemungkinan besar gagal maju dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.
"Anies dan Shohibul Imam (AMAN) kemungkinan gagal jadi Cagub/Cawagub DKJ," kata Zainudin Paru dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Dia mengatakan, Anies telah gagal menggenapkan kursi dukungan menjadi 20 persen untuk pasangan AMAN yang membuat pasangan tersebut kemungkinan besar tak jadi berlayar.
"Dengan telah lewatnya tenggat waktu 4 Agustus 2024 bagi Anies untuk mendapatkan partai koalisi agar menggenapkan 4 kursi PKS dari 22 kursi syarat dukungan 20 persen calon kepala daerah," jelasnya.
Hasil Pemilu lalu, PKS memiliki 18 kursi di Jakarta. Hanya butuh 4 kursi untuk menggenapkan minimal pencalonan di kontestasi Jakarta yakni 22 kursi.