Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menyebutkan jika penangkapan dua tersangka dengan inisial GAR (29) dan FFK (26), berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Winangun Satu.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan an mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan narkotika," ujar AKP Hilman, Senin (16/9).
Dari hasil penyelidikan itu, tim yang terujun ke lapangan langsung melakukan penggerebekan. Dan benar saja, dua orang pria GAR dan FFK, yang merupakan warga di lokasi kejadian, tak bisa berkelit lagi soal aktivitas mereka terkait dengan narkotika.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu, dua alat isap sabu (bong), dua pipet kaca, dua korek api gas tanpa kepala, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam,” kata AKP Hilman.
Menurut AKP Hilman, setelah penggerebekan itu, semua barang bukti langsung diamankan bersama dengan para tersangka, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini berada di kantor Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Manado," ujar AKP Hilman kembali.