Jakarta -
Polisi menyita sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan ratusan butir peluru dari tersangka penembakan pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor berkoordinasi dengan Densus 88 Polri untuk menyelidiki ada atau tidaknya kaitan dengan teroris.
"Melihat banyaknya senjata api berbagai jenis rakitan, kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikat atau jaringan teroris," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kedua, kami berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat apakah ini sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis operasi yang dilakukan oleh AZ," tuturnya.
"Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini. Kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan di mana ditemukan tindak pidana yang baru," sambungnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Rio.
Rio mengatakan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu dari ketiga pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Tersangka AR masih berusia 17 tahun. Selanjutnya tersangka kedua adalah AZ (30). Rio mengatakan AZ berperan merakit senjata yang digunakan eksekutor untuk menembak MAF.
"Dan SI (18) berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan," terangnya.
(rdh/whn)