Depok -
Polres Metro Depok menangani dua kasus penipuan modus wedding organizer (WO). Salah satunya merupakan limpahan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Dugaan penipuan dan penggelapan dengan yang diduga dilaporkan itu adalah satu EO pernikahan. Memang LP (laporan polisi,red) sudah ada, masuk di kami. Korban yang melapor ke Polres Depok itu ada, hingga saat ini baru satu orang dan dilaporkan pada tanggal 6 (Agustus,red)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (7/8/2024).
"Kemudian ada pelimpahan LP juga dari Polda dengan terlapor yang sama, tetapi korban berbeda dan dengan TKP berbeda. Dari Polda yang dilimpahkan ke sini baru satu. Pelapor berbeda, namun terlapornya sama, EO yang sama," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardi belum mengungkap identitas terlapor dan nama WO yang melakukan penipuan ini. Dia mengatakan masih memeriksa para korban yang kerugiannya mencapai Rp 150 juta lebih.
"Ini sementara masih akan melakukan pemeriksaan kepada korban kaitannya dengan bagaimana kronologis kejadian sampai dengan terjadi tipu gelap tersebut. Kerugiannya itu, korban yang melapor ke kita itu ada sekitar Rp 100 juta lebih. Kalau yang limpahan dari Polda itu kerugiannya Rp 50 juta," jelas dia.
Suardi menjelaskan, korban melapor karena pihak WO tidak menjalani perjanjian yang disepakati hingga acara pernikahan dilaksanakan. Uang yang dibayar korban juga tidak dikembalikan.
"EO ini tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai surat kesepakatan," ucap Suardi.
Dia lalu menuturkan, berdasarkan keterangan korban, uang yang telah diberikan kepada WO juga tak dikembalikan. Oleh sebab itu korban merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi.
"Kemudian acaranya juga selesai dan uangnya tidak dikembalikan. Sehingga (korban) melaporkan ke Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya. kemudian LP-nya (LP di Polda Metro Jaya) dilimpahkan (ke Polres Depok)," tutur Suardi.
(sol/aud)