Pria di Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Saat Test Drive

4 weeks ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Pelaku yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap lantaran nekat melarikan sepeda motor saat test drive di Jalan Dr Harun I Gang Mirna, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa itu terjadi Rabu (7/8). Pelaku diketahui berinisial MAC (28) warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Sedangkan korban berinisial MS (30).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan modus pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban, yang di posting di media sosial Facebook.

"Modusnya pura-pura mau beli motor korban, waktu test drive motor, pelaku langsung membawa kabur motor, kemudian dijual lagi di Facebook," katanya.

Barang bukti yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung

Kurmen menjelaskan untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku tinggal di rumah kontrakannya yang dijadikan lokasi COD.

"Pelaku ngajak COD di rumahnya, dia ngaku kalo dia ngontrak atau tinggal di situ, nah itu yang buat korban percaya, akhirnya ngasih kunci motor ke pelaku untuk test drive," ucapnya.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keesokan harinya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan memposting melalui media sosial Facebook seharga Rp 4 juta.

"Ini sudah direncanakan sama pelaku, alesannya butuh uang buat bayar angsuran rumah," sebutnya.

Korban yang mengetahui jika sepeda motor miliknya dijual kembali di facebook, kemudian langsung menghubungi pihak Polsek Tanjung Karang Timur.

“Kita pancing, kita lakukan penawaran, dan kita ajak ketemuan di Pasar Tamin, dengan alasan melihat unit motor. Kemudian, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 9 Agustus 2024,"jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)

Read Entire Article