Pria berinisial A (21) nyaris diamuk massa usai dipergoki mencuri sepeda motor di halaman salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (6/8).
Mirisnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku A justru turut membawa anak dan istrinya. Akibatnya, keluarga kecil itu pun harus ditahan di Polsek Pandeglang guna menjalani pemeriksaan.
Panit 1 Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Priyo Winarno, mengungkapkan modus pelaku A mencuri motor awalnya berpura-pura hendak mendaftarkan anaknya masuk ke TK tersebut.
Saat di TK, A ini menunjukkan gelagat mencurigakan. Seorang warga yang berada di sebuah mobil yang terparkir di depan TK tersebut menyadarinya.
"Tersangka bersama anak dan istrinya (mencuri motor) dengan alasan mau mendaftarkan anaknya di TK Putra Pembina di Saruni. Gelagat si tersangka ini terlihat saksi yang curiga," kata Priyo kepada wartawan Rabu (7/8).
"Tersangka nggak tahu kalau saksi di dalam mobil memperhatikan gerak-geriknya," imbuhnya.
Tak lama, pelaku A langsung diteriaki maling oleh saksi sesaat setelah berhasil membobol sepeda motor yang terparkir di halaman TK itu. A pun langsung melarikan diri tanpa membawa motor curiannya.
Pelaku berhasil diamankan oleh seorang anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelarian A terhenti karena kabur ke jalan buntu.
"Jadi tersangka ini membobol motor pakai letter T, tapi letter T-nya patah, terus dia diteriaki oleh saksi, dan langsung kabur ke belakang sekolah, tapi jalan buntu. Dan berhasil diamankan oleh anggota provost Polsek Cimanuk yang kebetulan berada di situ, langsung dibawa ke Polsek Pandeglang guna menghindari amukan massa," jelasnya.
Priyo menyebut, pemeriksaan masih dilakukan terhadap A. Termasuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan sang istri dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukannya.
"Kita belum memastikan istrinya ikut serta atau tidak. Pengakuan tersangka dia sudah dua kali menjalankan aksinya di Pandeglang, dan dua kali di daerah Serang," pungkasnya.
Saat ini, pelaku A sudah meringkuk di ruang tahanan Polsek Pandeglang guna menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku A dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.