Jakarta -
Rencana pemerintah mengeluarkan program pensiun tambahan dikhawatirkan berdampak pada ekonomi rakyat. Dalam program tersebut, gaji pekerja bakal kembali dipotong untuk program pensiun tambahan.
Terkait kekhawatiran itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka suara. Ia menyebut hal itu menjadi pertimbangan, dan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
"Ya justru itu nanti pertimbangan itu pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintahnya, persisnya seperti apa, kapan diberlakukan, itu pemerintah nantinya," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, terkait kapan PP tersebut terbit Ogi mengaku belum mengetahuinya. Ia juga tak bisa memastikan apakah beleid tersebut akan terbit di tahun ini atau tidak.
"(PP terbit) tergantung pemerintah, kita nggak bisa nebak lah," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau 'Oneng' meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan. Program itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," kata Rieke dengan nada berapi-api dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024).
Adapun amanah terkait program pensiun tambahan disebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program pensiun dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.
(ily/das)