Kementerian PUPR terus mendukung penyediaan tenaga kerja konstruksi (TKK) melalui peningkatan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi nasional.
Hal ini bertujuan untuk peningkatan daya saing dalam berkompetisi pada skala nasional maupun global, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bekerja sama dengan seluruh Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi sertifikasi onsite tenaga kerja konstruksi di IKN yang dibuka Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis, Sabtu (10/8).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 10-16 Agustus 2024, dengan pilihan jabatan kerja dan jenjang yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam arahannya, Abdul Muis menyampaikan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi merupakan jaminan seorang tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja, serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman.
Sehingga tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, professional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN" tegas Abdul.
Kegiatan ini dilaksanakan di 21 lokasi, 18 di antaranya berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu Pembangunan Tol 3A, 5A dan 6B. Kegiatan diikuti sebanyak 2.497 peserta yang terdiri dari sertifikasi tenaga kerja konstruksi jenjang 1 s.d. 7 sebanyak 2.243 orang dan refreshment tenaga ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.
Seluruhnya merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN.
Abdul agar para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di mana pun bekerja.
Serta untuk memenuhi amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No.14 tahun 2021, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK), dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK.