Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun dengan tersangka Harvey Moeis. Sidang perdana Harvey Moeis akan digelar pada 14 Agustus 2024.
"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Sidang dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu akan dipimpin hakim ketua Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peran Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan, Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.
(whn/dhn)